Opsi Visa untuk Investor Properti dan Masa Tinggal Jangka Panjang

Waktu baca -
2 Menit
|
Penulis -

KITAS Investor

KITAS Investor mengizinkan investor asing untuk tinggal di Indonesia selama 1-2 tahun. KITAS membutuhkan bukti investasi, dengan modal minimum Rp 10 miliar (~ €600.000).

Visa Digital Nomad (E33G KITAS)

Dirancang untuk pekerja jarak jauh yang dipekerjakan oleh perusahaan asing, visa ini berlaku selama satu tahun dan membutuhkan bukti pendapatan tahunan lebih dari USD 50.000.

KITAS Pensiun

Tersedia untuk warga asing berusia 55+, KITAS Pensiun memungkinkan perpanjangan masa tinggal (dapat diperpanjang hingga 5 tahun), dengan syarat memiliki bukti pendapatan bulanan sebesar USD 1.500 dan asuransi kesehatan.

Opsi Jangka Pendek

Untuk investor musiman, agen visa di Bali menawarkan proses yang mudah untuk perpanjangan visa turis atau visa bisnis.

Poin Penting Bagi Investor

Memilih visa yang tepat akan menyederhanakan proses tinggal dan manajemen properti. Menyelaraskan visa Anda dengan strategi investasi Anda akan memastikan operasional dan kepatuhan yang lebih lancar.