Indonesia Mempercepat Pembuatan Undang-Undang untuk Membangun Pusat Keuangan Setara Dubai

Waktu baca -
1 menit
|
Penulis -

Indonesia sedang berupaya mendirikan pusat keuangan internasionalnya sendiri, sebagai bagian dari upaya nasional yang lebih luas untuk menempatkan negara ini sejajar dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai tujuan yang patut diperhitungkan bagi modal global.

Apa yang sedang terjadi

Dasar hukumnya berasal dari amandemen tahun 2026 terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai Undang-Undang P2SK. 

Dalam kerangka ini, pemerintah kini sedang menyusun undang-undang khusus untuk mengatur operasional pusat keuangan tersebut, sebagai bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk menarik modal global ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proses penyusunan sedang berlangsung: "Kami telah membahas kerangka hukum pusat keuangan tersebut. Saat ini kami masih menyusun rancangan undang-undang tersebut." Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang berlangsung, dan pemerintah telah menetapkan target untuk menyelesaikan undang-undang tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya amandemen P2SK, sekitar September 2026.

Mengapa kerangka hukum kebiasaan itu penting

Salah satu aspek yang paling menonjol dari usulan tersebut adalah kemungkinan penerapan sistem hukum common law di dalam kawasan tersebut, serupa dengan struktur hukum yang menjadi landasan DIFC. 

Bagi investor internasional, hal ini berarti akses ke lingkungan hukum yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum lintas batas, alih-alih hanya mengandalkan sistem hukum perdata Indonesia. Rencana tersebut juga mencakup lembaga peradilan yang independen serta badan pengatur khusus yang bertugas mengawasi kawasan tersebut.

Alasan investasi

Para pejabat telah secara terbuka mengungkapkan besarnya ambisi tersebut. Saat ini, Indonesia menarik sekitar 2.200 triliun rupiah dari investasi tradisional setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, pusat keuangan Singapura telah menarik sekitar 5.000 triliun rupiah, sedangkan DIFC mengelola aset senilai sekitar 800 miliar dolar AS. 

Pemerintah memandang pusat keuangan khusus—yang didukung oleh insentif pajak khusus dan manfaat kawasan ekonomi—sebagai cara untuk menutup kesenjangan tersebut dan menempatkan Indonesia secara keseluruhan sejajar dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai sebagai pusat keuangan global.

Yang patut ditonton

Rancangan undang-undang tersebut masih dalam tahap penyusunan, dan rincian mengenai insentif pajak serta mekanisme operasionalnya diperkirakan akan diatur dalam peraturan pelaksana tersendiri setelah undang-undang induknya disahkan. 

Bagi para investor yang memantau perkembangan pertumbuhan Indonesia secara lebih luas, hal ini merupakan perkembangan yang patut diperhatikan dengan saksama dalam beberapa bulan ke depan, karena hal ini menandakan komitmen pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat posisi negara ini sebagai tujuan investasi global.

Perkembangan seperti ini semakin memperkuat alasan mengapa Indonesia, dan khususnya wilayah-wilayah berkembang seperti Lombok, terus menarik perhatian serius dari para investor internasional. 

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana hal ini dapat memengaruhi strategi investasi Anda, silakan jadwalkan panggilan dengan salah satu penasihat portofolio kami untuk mendiskusikan peluang-peluang di Indonesia.