Pertimbangan Perpajakan dan Keuangan untuk Investor Properti di Bali

Waktu baca -
3 Menit
|
Penulis -

Pajak-pajak Utama atas Kepemilikan Properti

Semua pemilik properti harus membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) tahunan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Pajak Pembelian dan Penjualan

  • Properti HGB: 2,5% pajak pembelian dan 5% pajak penjualan.
  • Properti hak sewa: Pajak penjualan 10%.

Pajak Perusahaan untuk PT PMA

Untuk investor asing yang beroperasi di bawah PT PMA, pajak penghasilan 0,5% berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar (~ € 280.000). Di luar itu, pajak penghasilan badan sebesar 10% dikenakan atas laba bersih.

Pajak dividen untuk non-residen adalah 20%, meskipun ada perjanjian dengan beberapa negara yang menurunkannya menjadi 10%.

Pajak Sewa Jangka Pendek

Penyewaan harian dikenakan pajak hotel sebesar 10%, yang dipungut dari para tamu.

Opsi Pembiayaan

Orang asing menghadapi pilihan pembiayaan yang terbatas, tetapi pinjaman PT PMA tersedia, biasanya dengan suku bunga 7-12% dan jangka waktu maksimum hingga 25 tahun (tergantung bank).

Sudut Pandang Investor

Memahami peraturan pajak Bali sangat penting untuk perhitungan ROI yang akurat. Bermitra dengan perusahaan penasihat memastikan semua kewajiban fiskal dan hukum terpenuhi, melindungi profitabilitas jangka panjang.